Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Daripada Mati Dikeroyok, Debt collector Ini Pilih Loncat ke Kali Ciliwung, Gimana Nasibnya Sekarang?

Debt collector alias mata elang menyeburkan diri ke Kali Ciliwung, Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
klinikhutang.com)
Ilustrasi Debt collector 

pidana penjara maksimum 5 tahun (ayat 2).

Penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barangpasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidannya adalah pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan (ayat 1).

Pidana  penjara maksimum 7 tahun (ayat 2 ke 1). Pidana penjara maksimum 9 tahun (ayat 2 ke 2). Pidana penjara maksimum 12 tahun ( ayat 2 ke 3).

Turut serta dalam penyerangan atau perkelahian pasal 358 KUHP, sanksi pidannya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan ( jika aibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka berat), pidana penjara maksimum 4 tahun ( jika akibatnya ada yang mati).

Mengenai  masalah kredit yang macet itu merupakan suatu peristiwa perdata antara kreditur dan debitur, yang bisa dikatakan termasuk perkara wanprestasi, karena pihak Debitur tidak menepati ketentuan yang telah diperjanjian, antara kreditur dan debitur, sehingga terjadilah kemacetan kredit tersebut.

Dan solusinya adalah pihak kreditor menggugat pihak debitor ke pengadilan yang bersangkutan.

Penarikan – penyitaan sepihak secara paksa yang dilakukan oleh pihak Debt Collector mewakili (perusahaan) , secara melawan hukum dapat dipidana, karena pihak Debt Collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak , apalagi dalam penarikan – penyitaan tersebut pihak debt collector melakukan tindakan – tindakan yang melanggar hukum yang mengarah ke suatu tindak pidana sebagaimana disebut di atas.

Di samping hal itu berdasarkan pasal 11 ayat 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia, benda yang menjadi objek fidusia haruslah didaftarkan ke kanwil kehakiman dengan jangka waktu 6 bulan, guna mendapatkan sertifikat fidusia yang dalam sertifkat fidusia tersebut diberi wewenang untuk melakukan parate eksekusi ( vide : pasal 15 ayat 3 UU No.42 tahun 1999 ). Apabila debitur cidera janji, Pemegang sertifikat Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi) namun untuk penarikan – penyitaan  tetap harus melalui izin dari pengadilan setempat.

Pihak Debt Collector tidak akan terancam pidana apabila dalam menarik suatu kendaraan yang telah terbukti macet dalam proses kreditnya, penarikannya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku tidak main hakin sendiri (eigenrichting).

Atau dengan cara lain misalnya pihak perusahaan/debt colecctor datang secara baik-baik ke pihak nasabah dan melakukan upaya negosiasi dan persuasif yang lebih ke arah pemecahan masalah dengan tidak menimbulkan masalah baru, dan akhirnya pihak nasabah dengan sukarela memberikan objek fidusia tersebut tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Artikel ini hasil kompilasi tribunmanado.co.id dari berita yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketakutan Dikeroyok Warga, Debt collector Pilih Nyebur ke Kali Ciliwung Gunung Sahari, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/04/20/ketakutan-dikeroyok-warga-debt-collector-pilih-nyebur-ke-kali-ciliwung-gunung-sahari dan kantor hukum MSA Lubis

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved