Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Daripada Mati Dikeroyok, Debt collector Ini Pilih Loncat ke Kali Ciliwung, Gimana Nasibnya Sekarang?

Debt collector alias mata elang menyeburkan diri ke Kali Ciliwung, Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
klinikhutang.com)
Ilustrasi Debt collector 

Debt Collector atau penagih utang saat ini tak asing lagi di telinga masyarakat.

Penggunaan jasa Debt Collector ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia perbankan, bahkan perusahaan pembiayaan atau biasanya disebut leasing juga menggunakan jasa serupa jika ingin menagih utang kepada nasabahnya.

Namun apakah dalam menjalankan profesinya Debt Collector sudah sesuai peraturan yang berlaku atau bisa dikatakan sudah aman dari ancaman hukum, jawabannya adalah belum tentu.

Mengapa demikian karena dalam praktiknya masih banyak di temukan tindakan Debt Collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bahkan mengarah ke  suatu tindak pidana.

Dikutip dari kantor hukum MSA Lubis dijelaskan, jika dilihat dari KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai Tindakan  yang dilakukan oleh Debt Collector dalam melakukan tugasnya bisa mengarah ke ancaman tindak pidana yang ancamannya bisa bermacam-macam antara lain  adalah :

Penganiayaan pasal 351 ayat 1,2,3 KUHP, sanksi pidananya mulai yang ringan adalah penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1).

Pidana penjara 5 tahun (ayat 2). Pidana penjara maksimum 7 tahun ( ayat 3).
Penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP,  Sanksi pidannya adalah pidana maksimum 8 tahun (ayat 1). Dan pidana penjara maksimal 10 tahun (ayat 2).

Memperlakukan orang tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana maksimum 1 tahun.

Pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1,2,3, dan 4 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 9 tahun (ayat 1).

Pidana penjara maksimum 12 tahun (ayat 2).

Pidana penjara 15 tahun(ayat 3).

Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimum 20 tahun (ayat 4).

Pemerasan pasal 368 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 9 tahun.

Pengancaman pasal 369 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana  penjara maksimum 4 tahun.

Pengancaman dimuka umum dilakukan bersama pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved