Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

11 Orang yang 'Cicipi' Uang Suap Bansos, Terungkap di Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara

Persidangan kasus suap dana bantuan sosial dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Persidangan kasus suap dana bantuan sosial dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial.

Uang tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hal tersebut terungkap saat persidangan perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. (Suara.com)

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan
kepada sejumlah nama," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Putri Delina Posting Soal Kebohongan di Instagram, Singgung Prahara Rumah Tangga Sule dan Nathalie?

Baca juga: Pesan Bupati Sitaro Evangelian Sasingen Bagi Kartini Masa Kini

Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.

Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.

Ketiga mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.

Keempat mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.

Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.

Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.

Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.

Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.

Kesembilan mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.

Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki  sebesar Rp175 juta.

Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.

Baca juga: Sosok Xu Yan, Polwan China yang Divonis 13 Tahun Penjara, Selingkuhi 9 Pejabat Tinggi dan Atasannya

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Penumpang Tewas di Tempat, Avanza yang Hendak Menyalip Menabrak Truk Fuso

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima  sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

JPU KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/21/uang-suap-bansos-mengalir-ke-11-orang-termasuk-sekjen-dan-dirjen-kemensos?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved