Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2021

Hari Ini Sudah Puasa Hari ke-8, Wahai Kaum Muslimin Jangan Lupa Cuci Hartamu, Hati-hati Uang Haram

Dalam beberapa nash Alquran dan hadis, secara tegas disebutkan jika harta yang kita miliki hendaknya disucikan

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alhamdulillah, hari ini Selasa 21 April 2021 kaum muslimin dan muslimat sudah masuk puasa ke-8 di bulan Ramadhan 2021.

Puasa selain identik dengan ibadah mendekatkan diri dengan Allah SWT.

Puasa juga identik dengan waktu yang pas untuk menyucikan harta yang kita peroleh selama ini di dunia.

Namun yang perlu kita ketahui, bahwa tak semua harta bisa kita cuci.

Lantas harta apa saja yang perlu kita cuci?

Dengan cara apa juga kita men-cuci harta kita?

Jawabannya yakni dengan zakat.

Zakat selain bermakna tumbuh dan berkembang secara bahasa, juga bisa bermakna menyucikan.

Baca juga: Menjelang Waktu Buka Puasa Tiba-tiba Dapat Haid, Bagaimana Hukum Puasanya si Wanita, Batal Atau Sah?

Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang  menyucikan jiwa).

Zakat dalam hal ini bermakna menyucikan harta.

Dalam beberapa nash Alquran dan hadis, secara tegas disebutkan jika harta yang kita miliki hendaknya disucikan dengan membayar zakat.

Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah [9]: 103).

Dalam hadis juga disebutkan, “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.” (HR Bukhari).

Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat?

Dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (Instagram/santri.dai via TribunJogja.com)
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved