Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Human Trafficking

7 Fakta Siswi SMP Dipaksa Jadi PSK oleh Anak Anggota DPRD

Sehari korban dipaksa melayani 4 hingga 5 pria hidung belang di kamar kost. Pelaku tak lain adalah pacarnya sendiri.

Tribunnews
Ilustrasi PSK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMP di Bekasi, Jawa Barat, diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial atau PSK.

Parahnya, sehari kadang sampai lima pria hidung belang terpaksa dilayani siswi SMP tersebut.

Berikut fakta-fakta terkait kasus ini yang dikutip dari tribunnews.com:

1. ‘Dijual’ Pacar

Remaja perempuan yang dipaksa sebagai Pekerja Seks Komersial itu diketahui berinisial PU.

Baru berusia 15 tahun.

Sedangkan pelaku yang memaksa PU melayani pria tak lain adalah pacarnya sendiri.

Pelaku berinisial AT. Usia 21 tahun.

2. MiChat

Pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PU sebagai PSK.

Hal ini diketahui melalui pengakuan PU, saat tim Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD Kota Bekasi melakukan pendampingan ke rumah korban.

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, hasil wawancara KPAD dengan korban ternyata ditemukan fakta baru soal dugaan human trafficking.

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," ucapnya.

KPAD Bekani meminta pelaku diberi tindakan tegas dari aparat hukum.

“Bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved