Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13

SAH, THR PNS dan TNI/Polri 2021 Tidak Dipotong dan Cair Lebih Awal dari Pegawai Swasta

Selain pencairan yang dipercepat, pemerintah juga memastikan bahwa THR tidak akan dipotong seperti tahun lalu dengan alasan pandemi Covid-19.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dicairkan.

Kabar gembira tahun 2021 ini Pencairan THR akan lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tak hanya itu pemerintah juga memastikan bahwa THR tidak akan dipotong seperti tahun lalu dengan alasan pandemi Covid-19.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso.

Baca juga: Anggota Kostrad TNI Membelot ke TPNPB-OPM KKB Papua, Sosok SJR Berkhianat

Susiwijono mengungkapkan Pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartanto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," ujarnya Kamis (15/4/2021).

Ditambahkannya, Pencairan THR yang lebih cepat dari pegawai swasta diharapkan dapat terjadi daya beli yang lebih baik.

Saat ini daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19.

Publik cenderung untuk menabung dan mengirit pengeluaran akibat masa yang tidak pasti.

Maka dari itu, perlu adanya stimulus untuk masyarakat agar terjadi transaksi yang cukup banyak.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah akan menyusun berbagai program di bulan Ramadan ini untuk mengerek daya beli.

Program yang bakal digemakan adalah hari belanja online nasional atau harbolnas.

Ini cocok untuk masyarakat yang ingin membeli banyak hal dari marketplace dengan harga terjangkau dan pas dengan THR.

Kegiatan ini diharapkan mampu menarik PNS untuk membelanjakan uang THR nya sehingga terjadi konsumsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved