Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Nomor 57 Tahun 2021, Anwar: Kebijakan Tersebut Semakin Menjauhkan Anak-anak Bangsa dari Pancasila

Anwar bingung melihat fenomena yang terjadi, karena sepengetahuannya, menteri itu adalah pembantu presiden.

Editor: Fistel Mukuan
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud) 

"Padahal kalau kita yakin dan mau secara bersungguh-sungguh mengimplementasikannya, maka dengan agama dan Pancasila yang kita anut tersebut kita akan bisa menjadi negara dan bangsa yang maju yang diperhitungkan dan yang akan diteladani oleh bangsa-bangsa dan negara lain di dunia," kata Anwar.

Sebelumnya Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menyatakan kekecewaannya dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.

Profesor Nanang T Puspito, Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi berharap presiden segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan Hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.

PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan.

PP 57/2021 jelas tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.

"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan jajarannya bakal mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Revisi ini diajukan oleh Kemendikbud dalam rangka mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Vonnie Anneke Panambunan Ditolak

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Minsel Tinggal 2.580 Dosis, Ditargetkan Habis dalam Sepekan

Dijelaskannya, sedianya pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sedianya wajib dalam kurikulum.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," tambah Nadiem.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Nadiem Makarim Akan Ajukan Revisi PP Standar Nasional Pendidikan, https://bali.tribunnews.com/2021/04/19/nadiem-makarim-akan-ajukan-revisi-pp-standar-nasional-pendidikan?page=all

Berita lain terkait Pendidikan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved