Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

SBY Daftar Partai Demokrat Jadi Kekayaan Intelektual, Pendiri: Kenapa Tak Dirikan Partai Yudhoyono

Wisnu mengirim surat terbuka meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY.

Editor: Aldi Ponge
istimewa
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

Ia bahkan berencana melaporkan SBY ke  Bareskrim Polri, atas dugaan pemalsuan dokumen.

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk, yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada kongres partai Demokrat 2020," tukas Wisnu.

SBY Layangkan Administrasi Baru ke Kemenkumham untuk Lengkapi Syarat Pendaftaran Logo Demokrat

Partai Demokrat melalui Tim Hukum DPP Mehbob menyatakan, telah melengkapi syarat pendaftaran logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kata Mehbob kelengkapan syarat pendaftaran logo tersebut dilakukan atas nama Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) partai.

"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Mehbob saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).

Lanjut Mehbob, sebelumnya berkas permohonan tersebut sempat ditarik oleh SBY karena saat itu masih terdaftar di kelas 41 sejak 2007 yang salah satunya melayani layanan pendidikan dan pengajaran.

Namun, untuk melengkapi administrasi pendaftaran logo ke kelas berikutnya yang lebih tepat yakni kelas 45, SBY telah mengajukan administrasi permohonan yang baru ke Kemenkumham.

Kata Mehbob, pengajuan administrasi yang baru itu dilakukan setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," tuturnya.

Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain yang melakukan perlawanan hukum di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.

"Sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," katanya.

"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa partainya telah mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mehbob menegaskan pendaftaran itu sebenarnya dilakukan karena belum adanya kepastian perihal status Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkumham.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved