Ibu Muda Tewas Overdosis, Oknum Polisi Paksa Masukkan Ekstasi ke Mulut Korban, Jasad Dititip ke RS
Korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane
Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obatan diduga over dosis sempat terjatuh saat berjoget alias dugem, namun diangkat oleh tersangka dan korban diduga meninggal dunia.
Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver.
Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin.
Lalu, korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Di perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban, namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban.
Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.
Dalam kasus kematian DL, Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.
Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.
Seperti diketahui sebelumnya, siapa tak sedih, ketika anaknya dijemput temannya untuk bermain-main, akhirnya pulang menjadi mayat.
Korban, DL (25) Warga Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Orangtua korbanpun tak terima dengan kejadian ini sehingga melaporkan ke aparat kePolisian Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, kepada Serambinews.com, Minggu (11/4/2021) mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 08.15 WIB, telah datang ke SPKT Polres Aceh Tenggara, EG (46 ) orang tua korban. Ia datang melaporkan bahwa anaknya DL, meninggal dunia di RSUD H Sahudin Kutacane dan melaporkan kecurigaannya tentang kondisi korban kepada aparat kePolisian.