Kecelakaan Lalu Lintas
Sopir Ambulans Jadi Tersangka, Terobos Lampu Merah Padahal Tak Ada Pasien hingga Sebabkan Kecelakaan
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan ambulans dan pesepeda yang terjadi pada Kamis (15/4/2021) sore.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan ambulans dan pesepeda yang terjadi pada Kamis (15/4/2021) sore.
Akibat kecelakaan tersebut sopir ambulans jadi tersangka.
Baca juga: Bermuka Dua, 5 Zodiak Ini Sering Pura-pura Baik di Depan Orang Lain, Zodiakmu Termasuk?
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Besok Sabtu 17 April 2021, Waspada 25 Wilayah Dilanda Hujan Petir

Foto : Kecelakaan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021) malam, disebabkan oleh ambulans yang menerobos lampu merah. Menurut polisi, ambulans berlogo perusahaan farmasi BUMN PT Kimia Farma itu sedang tak membawa pasien saat kejadian. (Dok Satlantas Jakpus)
Polisi menetapkan sopir ambulans yang terlibat kecelakaan di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Sopir ambulans berinisial AUA menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan yang melukai seorang pesepeda.
"Sudah tersangka.
Dia kan penyebabnya.
Dia melanggar lampu merah,"
kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Lilik menegaskan, ambulans tak membawa pasien saat kejadian.
Sang sopir juga mengaku tak sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
Namun, saat kejadian, AUA membunyikan sirine layaknya tengah dalam situasi darurat.
Tujuannya hanya untuk menghindari kemacetan.
			