Reshuffle Kabinet
Nama Ahok Mencuat Masuk Jajaran Kabinet, Refly: Sampai Kapanpun Tidak Akan Pernah Bisa jadi Menteri
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencuat disebut-sebut akan menduduki posisi Menteri Investasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu reshuffle di kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo mencuat belakangan ini.
Bahkan, menurut kabar, reshuffle itu dilaksanakan pekan ini.
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencuat disebut-sebut akan menduduki posisi Menteri Investasi.
Di mana Kementerian Investasi diisukan menjadi sebuah kementerian baru yang akan dibentuk Jokowi.
Ya, Nama Ahok atau bernama asli Basuki Tjahaja Purnama, Komisaris Pertamina, santer dibicarakan bakal menjadi Menteri Investasi.
Ahok disebut-sebut akan diangkat Jokowi dalam reshuffle kabinet yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Merombak kabinet untuk kesekian kalinya tak bisa dihindari karena ada nomenklatur baru yang disepakati oleh DPR RI.
Menurut aturan, untuk poin 1 hingga 6, Ahok memenuhi syarat untuk menjadi Menteri Investasi di kabinet Jokowi-Maruf Amin.
• Nama Ahok Mencuat di Tengah Menguatnya Isu Reshuffle Kabinet Pekan Ini, Tangani Investasi?
Namun ada satu ganjalan yang menyebabkan dia tidak bisa dipaksanakan menjadi menteri.
Jika dipaksakan, Jokowi bakal melanggar aturan atau melanggar undang-undang.
Pasal itu adalah aturan yang mengharuskan setiap menteri tidak pernah tersandung kasus pidana.
Sementara Ahok pernah dipenjara karena kasus penodaan agama.
Penjelasan ini disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun pun ikut merespon kabar tersebut.

Ahok ungkap perasaannya sebagai orang yang tidak dikehendaki saat mendampingi Jokowi dalam Pilkada 2012, Pilgub DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)
"Bahwa yang normalnya reshufle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik, paling tidak mendengarkan pertimbangan wakil presiden," ujar Refly dikutip Warta Kota dari channel Youtubenya, Jumat (16/4/2021).
Sementara itu, terkait Ahok, Refly menyingung soal Undang-undang kementerian Negara dimana ada salah satu pasal yang tidak memungkinkan bagi Joko Widodo untuk menganggat Ahok sebagai menteri.
Apabila tetap dipaksakan, maka presiden berpotensi melanggar Undang-undang tersebut.
"Mengenai Ahok ,selama UU Kementerian Negara tidak bisa diubah maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," ungkapnya
Refly menyebut, pada Pasal 22 UU Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri.
"Adapun bunyinya "untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi.
Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang point f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih," terang Refly.

Maka, mengacu pada Undang-undang tersebut, Refly menyebut sampai kapanpun Ahok tidak akan pernah bisa menjadi seorang menteri
"Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehinhga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.
Sebelumnya, nama Ahok sempat diusulkan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab.
Ia menilai ada sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle kabinet kali ini.
"Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya," kata Fadhli
Di sisi lain, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menyoroti dua nama yang dinilai cukup diperhitungkan untuk menggantikan menteri dengan kinerja melempem yakni Yusril Ihza Mahendra dan cendikiawan muslim Prof Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, Yusril pantas dimandati sebagai Menteri Sekretaris Negara yang sebelumnya diduduki oleh Pratikno sedangkan Prof Jimly akan menempati Kemendikbud-Ristek.
Bocoran dari Ngabalin
 
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin menilai, kemungkinan besar Presiden Jokowi akan menempatkan pejabat lama dalam dua nomenklatur baru tersebut.
Yakni, Nadiem Makarim untuk Menteri Dikbud /Ristek, serta Bahlil Lahadalia untuk Menteri Investasi /Kepala BKPM.
"Sebetulnya menteri-menteri milenial ini kan Presiden sudah tahu mereka miliki prestasi, termasuk Pak Bahlil, menteri Mas Nadiem."
"Ini orang-orang berprestasi yang sudah diketahui Presiden, jadi enggak usah ragu," kata Ali saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Mengenai kemungkinan adanya pergantian menteri selain dua kementerian baru tersebut, Ali enggan berkomentar.
Ia mengatakan Presiden memiliki pertimbangan sendiri apakah perlu merombak kabinet selain dua nomenklatur kementerian baru tersebut, atau tidak.
"Bahwa nanti kemungkinan, kalau nanti ada lagi menteri yang baru digeser atau diganti, itu bukan urusan kita."
"Itu urusan Bapak Presiden, karena beliau yang punya hak prerogatif," ucapnya.
Terkait pelantikan dua menteri baru tersebut, Ali mengatakan bahwa Presiden akan melakukannya dalam waktu dekat.
Ciri khas kerja Presiden, kata Ali, tidak membiarkan pekerjaan berlarut-larut.
"Kalau tidak pekan ini pekan besok, yang pasti tidak lama."
"Kalau Pak Jokowi itu tidak lama lama, beliau itu kan orang tidak bisa membiarkan suatu urusan berlama-lama," tuturnya.
Ali Ngabalin mengatakan terdapat tiga faktor yang menguatkan Presiden akan melakukan perombakan Kabinet Indonesia Maju (KIM) Jilid 2 dalam waktu dekat.
Pertama, adanya penyatuan Kemenristek dengan Kemendikbud.
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 17 April 2021, Ada yang Tak Bisa Ekspresikan Perasaan ke Kekasihnya
Usulan pemerintah untuk menyatukan dua kementerian tersebut telah disetujui DPR.
"Surpres yang dikirim ke DPR 30 Maret itu, itu kan sudah diterima DPR, disidang DPR dan telah diambil keputusan, terkait pengabungan Kemenristek ke Kemendikbud."
"Kenapa begitu? Banyak kerjadaan di Kemeristek yang seharusnya menjadi bidang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," tuturnya.
Faktor kedua, kata Ali, Menristek Bambang Brodjonegoro menyatakan telah pamit dari Kementeriannya.
"Kan terjadi kekosongan itu. Sementara Kemenristek sendiri belum ke Kemendikbud," katanya.
Faktor ketiga, lanjutnya, pemerintah akan segera membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.
Dengan adanya kementerian baru, otomatis maka akan ada menteri baru.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul AHOK Memenuhi Syarat Jadi Menteri Jokowi, Hanya Terganjal Satu Pasal, Dipaksakan Bakal Langgar UU

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											