Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Kakek 63 Tahun Diduga Berbuat Tak Senonoh ke Gadis Cilik Seusia Cucu Pelaku

Dunia semakin edan. Seorang pria paruh baya diduga melakukan hal tak patut kepada seorang gadis kecil yang seharusnya dilindungi pelaku.

Editor: Aswin_Lumintang
katasulsel.com
Ilustrasi pria cabul 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dunia semakin edan. Seorang pria paruh baya diduga melakukan hal tak patut kepada seorang gadis kecil yang seharusnya dilindungi pelaku. Pasalnya, usia korban masih tujuh tahun, yang selayaknya dilindungi seperti cucu pelaku.

Sayangnya pelaku yang telah dipenuhi nafsu bejad melakukan hal tak senonoh.

Akhirnya AD, kakek berusia 63 tahun ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.

Ilustrasi asusila
Ilustrasi asusila ((suarapapua))

Kepada wartawan, warga Rajabasa, Bandar Lampung tersebut membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.

Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan. "Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.

Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.

 
Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.

Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.

Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.

"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.

Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.

"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.

AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.

Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.

Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.

"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 11 Manfaat Es Batu Dalam Kehidupan Sehari-hari

Baca juga: BSG Imbau Masyarakat Sulut Gorontalo Hati-hati, Waspada Penipuan Berkedok Bantuan Bank SulutGo

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rony, saat kejadian korban inisial SS (7) sedang bermain bersama temannya.

Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku. "Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.

AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).

Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.

Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.

"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.

Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.

AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 63 Tahun Ditangkap Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis Cilik di Lampung, Ini Pengakuannya, https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/16/kakek-63-tahun-ditangkap-karena-berbuat-asusila-terhadap-gadis-cilik-di-lampung-ini-pengakuannya?page=all.

Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved