Sosok Tokoh
Sosok Ilham Saputra, Ketua KPU RI Gantikan Arief Budiman yang Dipecat DKPP
Dia putra Aceh kedua memangku jabatan bergengsi itu setelah Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin MA pada periode pertama (2001-2005).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sosok Ilham Saputra yang terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggantikan Arief Budiman.
Diketahui, Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar etik akibat menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke PTUN yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Ilham dilahirkan di Jakarta pada 21 Mei 1976. Dia merupakan lulusan S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Pria yang masih membujang ini mengawali kariernya sebagai Program Officer Center for Electoral Reform 1999-2004 yang berfokus pada pelatihan KPU.
Informasi Ilham Saputra terpilih sebagai Ketua KPU RI ini disampaikan Komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021) sore.
"Hari ini rapat pleno anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat Plt Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," ujar Dewa Kade Wiarsa.
Ilham juga mengirimkan press release yang dibuat Humas KPU RI kepada Serambinews.com, Rabu (14/4/2021) malam.
"Mohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh, semoga tetap amanah dalam menjalankan tugas," kata putra Aceh ini.
Ilham pernah menjadi Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh satu periode. Ia bahkan menjabat wakil ketua KIP kala itu, saat KIP Aceh dipimpin Drs Salam Poroh.
Setelah tak terpilih untuk periode kedua, Ilham ikut tes menjadi calon komisioner KPU RI. Ia ternyata terpilih dan resmi bermukim di Jakarta.
Lulusan FISIP Universitas Indonesia ini kemudian diangkat sebagai Plt Ketua KPU setelah Arief Budiman dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hari ini merupakan hari paling bersejarah baginya, karena terpilih sebagai Ketua Definitif KPU RI dalam rapat pleno KPU.
Kesepakatan rapat pleno itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 10 ayat (5) undang-undang itu disebutkan bahwa Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, dan Ketua KPU kabupaten/kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.
Dalam rapat itu juga disepakati penataan divisi di lingkungan KPU RI.