Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Curigai Motivasi Wali Kota Bima Arya Lapor ke Polisi, Sehari Sebelumnya Datang Besuk
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mencurigai pelaporan yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada dirinya. Hal ini karena sehari sebelumnya sang Wali
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/04/14/rizieq-shihab-murka-pertanyakan-motivasi-bima-arya-pidanakan-dirinya?page=all.
Editor: Johnson Simanjuntak