Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reshuffle Kabinet

Ali Ngabalin Ungkap Peluang Reshuffle Kabinet Pekan Ini, Bambang Brodjonegoro yang Pamit

Tak bisa dibantah bahwa rencana reshuffle Kabinet, merupakan perbincangan paling menarik saat ini. Kenapa menarik?

Editor: Aswin_Lumintang
winnetnews.com
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ), Ali Mochtar Ngabalin 

Sebelumnya juru bicara wakil presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan tentu ada rembukan yang dilakukan presiden dan wakil presiden dalam menentukan reshuffle kabinet.

Terlebih DPR sebelumnya sudah menyetujui dibentuknya penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek, serta pembentukan Kementerian Investasi.

"Tentu Wapres sudah rembukan, diajak rembukan oleh presiden," kata Masduki Baidlowi, dalam konfrensi pers secara daring, Senin (12/4/2021).

Soal pembentukan kementerian baru, Masduki menyebut hal itu diperlukan untuk kepentingan di masa depan.

"Saya kira memang investasi itu penting ke depan. Tapi pembicaraan (masih) jauh, tidak bisa dibicarakan saat ini karena belum final, masih proses diselesaikan," sambung Masduki.

Kendati demikian, soal reshuffle, Masduki mengaku belum memperoleh kabar terkini.

"Nanti akan ada pembicaraan spesifik antara presiden dan wapres dan kalau semuanya clear baru dibicarakan," katanya.

Baca juga: Hujan Lebat & Angin Kencang, Peringatan Dini BMKG 14 April 2021, 29 Daerah Potensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Terbuka untuk Umum, Webinar Internasional Toleransi Beragama dan Perdamaian, Hadirkan 6 Tokoh Agama

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar, Jumat (9/4/2021), menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru. 

Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan. 

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). 

Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis (8/4/2021).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek; b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved