Ramadan
Yang Membatalkan Puasa, Pingsan Termasuk Jika Terpenuhi Hal Ini
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa. Pingsan termasuk di dalamnya jika terpenuhi hal-hal berikut ini.
Sementara perempuan di atas usia sembilan tahun atau telah mengalami 'menstruasi'.
Selain itu, ada beberapa hal yang membatalkan puasa.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)
Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.
Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Sengaja Muntah
Muntah secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)