Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2021

THR 2021 Wajib Dibayarkan, KSPI: Jangan Ada Lagi Perusahaan yang Bayar THR Dicicil dan Tidak Lunas

Terkait pembayaran tunjangan hari kerja (THR). Diketahui dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengapresiasi soal THR.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi THR 

Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement.

Tidak hanya rule of the game saja.

"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi.

Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar,

yakni Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas", https://money.kompas.com/read/2021/04/13/083300126/thr-2021-wajib-dibayar-penuh-buruh-minta-kemenaker-tegas

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul THR 2021 Wajib Dibayarkan Tidak Boleh Dicicil, KSPI: Banyak Perusahaan Belum Lunasi THR 2020, https://jateng.tribunnews.com/2021/04/13/thr-2021-wajib-dibayarkan-tidak-boleh-dicicil-kspi-banyak-perusahaan-belum-lunasi-thr-2020?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved