Berita Minsel
Standar Pelayanan Publik Minsel Rapor Merah, Bupati Gandeng Ombudsman RI Lakukan Pembenahan
Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar, menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
Turut hadir dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Minsel, Petra Yani Rembang, Sekretaris Daerah Minsel Denny Kaawoan, serta seluruh pejabat eselon II Pemkab Minsel.
Tahun 2020, Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi rapor merah pada penilaian standar pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga: Chord Gitar Obat Hati (Tombo Ati) - Opick, Chord C dan Lirik Obat Hati Ada Lima Perkaranya
Baca juga: Sebulan 3 Wanita Belia Ini Layani Lebih 10 Pelanggan di Apartemen, Penghuni Protes Lokasi Esek-esek
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Bahas Ganti Rugi Kerusakan Bandara, Sudah Ajukan Penawaran Ganti Rugi
Nilai yang diperoleh dari semua SKPD ada di bawah standar.
Rapor merah itu diberikan setelah lembaga besutan Hilda Tirajoh, waktu itu, melakukan penilaian di semua kantor pelayanan publik.
"Setelah kami lakukan penilaian di semua SKPD, hasilnya Kabupaten Minsel dapat rapor merah soal standar pelayanan publik," tegas Helda Tirajoh, saat memaparkan hasil penilaian Ombudsman untuk pelayanan publik di Kabupaten Minsel, Tahun 2020 lalu.(rul)
Baca juga: Cek Fakta, Para Anggota FPI Ancam Bunuh Diri Massal Jika Rizieq Shihab Tak Bebas
Baca juga: 6 Resep Es Kocok dengan Bahan Utama Pepaya, Cocok untuk Minuman Berbuka Puasa Nanti
Baca juga: Pemkab Talaud Bersinergi dengan Kejati Sulut Dalam Pendampingan Hukum
YOUTUBE TRIBUN MANADO: