Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Pria 53 Tahun Dicambuk 45 Kali, Gara-gara Sudah Beristri Nekat Berkali-kali Berhubungan dengan Gadis

Pria yang dari usianya mulai usur, nekat melakukan hubungan suami istri dengan wanita yang bukan istrinya. Hal ini membuat pria ini mendapatkan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Ilustrasi kasus rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ACEH -  Pria yang dari usianya mulai usur, nekat melakukan hubungan suami istri dengan wanita yang bukan istrinya. Hal ini membuat pria ini mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan di daerahnya.

Akhirnya kasus rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjadi perhatian banyak kalangan.

Diketahui pelakunya merupakan pria bernama Budiman Sari (53).

Kasus Rudapaksa
Kasus Rudapaksa (internet)

Sedangkan korbannya adalah seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya yang belum menikah pada sebuah kebun warga hingga beberapa kali.

Kasus Budiman Sari yang sudah beristri itu, terjadi pada tahun 2019 silam.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH MM didampingi Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terdakwa Budiman Sari dilakukan setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan MA.

Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan.

"Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.

Baca juga: Chord Cinta yang Diam - Ariel NOAH feat Difki Khalif, Kunci Gitar Dasar dari G, Lirik Lagu Indah te…

Baca juga: Jadwal Lengkap Buka Puasa Hari Ini Untuk Wilayah DKI Jakarta

Dihukum Cambuk

Eksekusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (12/4/2021) (Dok Kejari Nagan Raya)
Budiman Sari (53) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021).

Terdakwa dihukum 45 kali cambuk karena terlibat pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Eksekusi cambuk terbuka itu dilaksanakan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Turut hadir Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua PN Ngatemin, Ketua Mahkamah Syariyah Ikhram Soederi, Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison dan Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif dan sejumlah kasi Kejari Nagan Raya.

Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya dan sebelum dicambuk, terpidana diperiksa oleh tim medis.

Budiman Sari yang menjalani hukuman cambuk setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved