Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan

Memandang Aurat Perempuan Saat Berpuasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Apakah memandang aurat perempuan saat berpuasa bisa membatalkan puasa? Simak penjelasannnya. 

Indiatimes.com via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Apakah melihat aurat perempuan bisa membatalkan puasa? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apakah memandang aurat perempuan saat berpuasa bisa membatalkan puasa?

Simak penjelasannnya. 

Ketika kita berpuasa ada saja kesalahan orang lain yang tak bisa dihindari. 

Contohnya saja dengan yang tidak menutup aurat secara sempurna. 

Apakah Menonton Video yang Menampakkan Aurat Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Baca juga: Tidur di Siang Hari Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Baca juga: Menelan Air Liur Membatalkan Puasa Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Baca juga: Gempa Jam 1 Dini Hari, Terjadi di Laut, Ini Lokasi dan Kekuatannya

Berikut penjelasan mengenai hal tersebut apakah bisa membatalkan puasa?

Dalam video YouTube yang diunggah oleh Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hal itu.

Pendakwah yang memiliki nama lengkap Yahya Zainal Ma’arif itu mengatakan, jika melihat aurat saat bulan ramadhan tidak membatalkan puasa.

Ia menegaskan kembali dalam sebuah jawaban pertanyaan audiens, bahwa perempuan yang membuka auratnya juga tidak membatalkan puasa.

“Yang pertama, hukum wanita membuka aurat saat bulan ramadhan tidak membatalkan puasa,” ujar Buya saat menjawab sebuah pertanyaan.

Namun, jika seseorang yang melakukan itu, maka ia akan mendapatkan dosa besar.

Apakah Melihat Foto yang Menampakkan Aurat Dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ustaz

“Tapi ia telah melakukan dosa. Bisa jadi dosanya lebih besar, dan tidak bisa membayar puasanya,” lanjut ustadz kelahiran Blitar itu.

Bahkan, orang yang telanjang bulat berkeliaran di jalan rayapun tidak berdosa saat ia berpuasa.

Buya menambahkan pada jawaban yang kedua, bahwa melihat aurat seseorang di bulan ramadhan juga tidak membatalkan puasa.

“Tidak ada yang membatalkan puasa dalam hal ini (membuka atau melihat aurat),” sambung Buya.

Yang kedua kalau kita melihat auratnya seseorang juga tidak membatalkan puasa kita, tapi juga dosa. Yang bisa jadi dosanya itu tidak bisa dibayar dengan puasa,"

Kemudian jawaban yang ketiga, membatalkan puasa jika seseorang itu tidak taat dengan rukun puasa.

“Yang ketiga, batal kalau bandel. Maka dia wajib imsak,” ujar pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah itu.

Wajib Imsak

Imsak disini artinya harus berperan seperti orang yang berpuasa.

Sehingga tidak makan dan minum serta menahan diri hingga waktu berbuka tiba.

“Tidak boleh mentang-mentang puasanya batal, lalu makan seenaknya saja,” tegas Buya.

Namun jika seseorang batal karena udzur, maka ia tidak diwajibkan imsak.

Buya Yahya memberi contoh saat seseorang sedang bepergian jauh.

Walaupun tidak diwajibkan, namun orang yang bepergian jauh dan puasanya batal, ia disunnahkan saja untuk melakukan imsak.

Selain itu, orang yang tidak melakukan niat di malam hari juga wajib imsak, walaupun puasanya tidak sah.

Menurut mahdzahb syafi’i, orang yang tidak melakukan niat puasa, maka puasanya tidak sah namun tidak batal juga (Tribunpalu.com/Hakim)

Apakah Menelan Air Liur Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai apakah menelan air liur dapat membatalkan puasa?

Berikut jawaban dari Konsultasi Ramadan yang dirangkum dari Tribunnews.com Network.

KH Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.

Namun, jika air liur terebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.

"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung.

KH Munawir menjelaskan hal iini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:

Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama.

"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali." pungkas KH Munawir.

Bagaimana Jika Menelan Air Liur dalam Kondisi Berpuasa? Begini Penjelasannya

9 Hal yang Membatalkan Puasa

Nah, apa saja hal yang bisa membatalkan puasa?
Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa kita.

Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:

Keluar Mani dengan Sengaja

Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.

Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi, bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Muntah dengan Sengaja

Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.

Tiga Titik Pijatan untuk Mengobati Rasa Mual yang Menyiksa

Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.

Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).

Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.

Bersetubuh

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.

Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:

1. Karena gila.

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Karena orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

2. Mabuk dan pingsan.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
Nifas

Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.

Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Sehingga, perlu adanya persiapan untuk mengqadha puasa.

Murtad

Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, maka menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, dan secara otomatis akan batal.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun Lampung/Reny Fitriani)

Berita Terkait Ramadan

Artikel ini telah tayang di:

Tribunpalu.com dengan judul Apakah Melihat Aurat Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya oleh Buya Yahya

Tribunlampung.co.id dengan judul Apa Hukum Menelan Air Liur saat Puasa? Berikut Penjelasan MUI

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved