Jadi Janda di Usia 14 Tahun, Berzinah Lalu Ketagihan, Sukarela Tanpa Imbalan, Lolos Hukuman Cambuk
Bukan menjual diri, janda muda ini melakukannya tanpa imbalan sama sekali. ABG di Pidie Aceh ini disebut ketagihan berhubungan intim
Namun, sang lelaki kemudian menceraikan gadis itu.
Ilustrasi Hukuman Cambuk (Istimewa)
"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.
Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.
Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses Hukuman Cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," katanya.
Kasus di Surabaya
Kasus serupa perna terjadi di Surabaya, tujuh tahun lalu.
Kala itu seorang siswi sekolah dasar (SD) di Surabaya Timur mengaku kerap dicabuli pacar ibunya.
Meski tidak sampai hamil, dia dinyatakan mengalami ketagihan seks atau sex addict.
Siswi SD tersebut tinggal berdua bersama ibunya yang telah lama bercerai dengan suaminya di sebuah rumah di Surabaya timur.
Ilustrasi berhubungan intim (medium.com)
Ibu siswi SD itu memiliki kedekatan khusus dengan seorang pria yang sering bermain ke rumahnya.
"Dia (siswi SD) juga sering melihat ibunya dengan pria itu berhubungan intim," kata Isa Anshori, ketua Divisi Data dan Riset, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, Selasa (28/10/2014).