Ramadan 2021
Beberapa Jamaah di Masjid As-Salsabil Kotamobagu Perlu Diingatkan Kembali Perihal Protokol Kesehatan
Hamid Gobel, pengurus Masjid As-Salsabil berkata pengumuman berisi peraturan yang harus dipatuhi oleh jamaah.
Penulis: Theza Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan salat tarawih hari pertama di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, masih dibayang-bayangi bahaya virus Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.
Salah satu masjid yang berada di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, yaitu Masjid As-Salsabil, terus melakukan pengumuman baik sebelum sholat dimulai maupun seusai sholat.
Hamid Gobel, pengurus Masjid As-Salsabil berkata pengumuman berisi peraturan yang harus dipatuhi oleh jamaah yang akan melaksanakan sholat di Masjid As-Salsabil.
“Kita harus mematuhi aturan yang ditetapkan. Sebab ini demi kepentingan bersama. Semua masjid telah didatangi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan, dan ada aturan yang harus dipatuhi, bila tidak, masjid terancam ditutup dan tak bisa melaksanakan ibadah tarawih berjamaah selama Bulan Ramadan,” ujar Ip, sapaan akrab Hamid.
Sebelum pelaksanaan salat isya dimulai, Ip terlebih dahulu membacakan aturan yang berlaku di masjid selama pandemi berlangsung.
Mulai dari menjaga jarak aman, membawa sajadah sendiri dari rumah, mengambil aur wudhu dari rumah, tetap mengenakan masker, dan bagi yang sakit ada baiknya tetap berada di rumah.
Beberapa jamaah yang tidak memakai masker sempat mempermasalahkan aturan tersebut. Mereka mengeluh bahwa sulit untuk fokus sholat apabila memakai masker.
“Bisa lah kalau sudah sholat dibuka. Selesai sholat pakai lagi,” ujar salah seorang jamaah.
Namun hal tersebut ditanggapi dengan penolakan dari pengurus masjid.
“Lebih baik ikuti aturan saja, kalau sanksinya sampai harus tutup masjid kan sayang sekali,” jelas Ip selaku pengurus masjid.
Bahkan pengurus masjid beberapa kali menegur jamaah yang mulai merapatkan shaf tanpa menjaga jarak aman.
“Masih ada yang belum patuh akan peraturan yang baru saja dibacakan, minta tolong jaga jarak aman, demi kepentingan semua orang,” tegas Ip dari mikrofon.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, adanya surat edaran terkait pelaksanaan ibadah tarawih di tengah Pandemi Covid-19 tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim yang akan beribadah.
“Pemerintah Kotamobagu menjadikan Surat Edaran ini sebagai pedoman pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, serta sholat Ied di Kota Kotamobagu.
Peraturannya nanti untuk shaf masih direnggangkan atau menjaga jarak. Kemudian kapasitas masjid hanya bisa menampung sekitar 50 persen jamaah,” ujar Sande ketika dihubungi media, Senin (12/04/2021).