Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pendeta Inisial BS Cabuli Anak di Bawah Umur, Cara Merayunya Sangat Tercela

Pendeta berinisial BS dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid SD di bawah umur.

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan/Youtube
Pendeta berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terungkap, ternyata oknum kepsek berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang adalah seorang oknum pendeta.

Oknum pendeta BS dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah Murid SD di bawah umur di salah satu sekolah dasar swasta di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Dengan cara yang tercela, pendeta BS melakukan hal tak senonoh kepada anak di bawah umur.

Kejadian ini diungkapkan Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bahwa selain menjabat kepala sekolah yang bersangkutan ternyata berprofesi sebagai pendeta.

Arist menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi tersebut dari para keluarga korban yang telah melaporkan kepada Komnas PA.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," bebernya kepada tribunmedan.com, Senin (12/4/2021).

Pendeta <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/berinisial-bs' title='berinisial BS'>berinisial BS</a> yang dilaporkan kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pencabulan' title='pencabulan'>pencabulan</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/siswi' title='siswi'>siswi</a> SD di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/medan' title='Medan'>Medan</a> Selayang.

(Foto: Pendeta berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang. (Tribun Medan)

Yang lebih menyeramkan, Arist menyebutkan menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus ayat kitab suci untuk membujuk rayu para korban.

"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dirinya akan menyurati Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menahan pelaku kejahatan kemanusiaan ini.

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan

dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," bebernya.

Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved