Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Puasa Ramadhan 2021

Kemenag Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid, Namun Tidak Untuk Zona Merah & Oranye

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021, yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Fistel Mukuan
Freepik.com via Tribunstyle.com
Ilustrasi Sholat 

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Jumat (9/4/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus.

Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

Menag juga telah menerbitkan perubahan panduan ibadah Ramadhan 2021.

Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 telah diubah dan dituangkan dalam SE Nomor 04 Tahun 2021.

Jika pada Surat Edaran sebelumnya berisi 11 poin, pada Surat Edaran yang baru ditambah satu poin, jadi total ada 12 poin.

Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat (Tribun Manado)

Panduan Ibadah Ramadhan 2021

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved