Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ditinggal Wafat Ayah, Gadis 17 Tahun Dinodai Paman Berkali-kali Sejak 2009: Gak Usah Berteriak

Gadis perempuan berinisial F berumur 17 tahun menjadi korban rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Bekri, Lampung.

Editor: Rhendi Umar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gadis perempuan berinisial F berumur 17 tahun menjadi korban rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Bekri, Lampung.

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni pamannya Ab (65).

Mirisnya lagi, aksi bejat paman terhadap keponakan dilakukan selama bertahun-tahun.

Aksi rudapaksa pertama kali terjadi pada tahun 2009 lalu atau selama 12 tahun.

Korban yang tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku Ab.

Ab leluasa keluar masuk rumah korban, dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.

Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan aksinya di pertengahan 2009.

Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.

"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).

Setelah itu, aksi persetubuhan dilakukan oleh sang paman terhadap keponakannya berulang kali.

"Setiap gak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang gak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Aber.

Ayah Meninggal

Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Ab (65) terhadap F (17) sejak 12 tahun lalu, setelah ayah korban meninggal.

Alih-alih menjadi sosok panutan pengganti sang ayah, Ab justru merusak masa depan keponakannya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved