Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskon Token Listrik

Trik Dapat Diskon Token Listrik 50 dan 25 Persen Bulan April 2021, Tak Perlu Buka Website

Berikut cara mendapatkan diskon listrik pada bulan April 2021 bagi pelanggan PLN.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi Token Listrik 

Pemerintah masih terus memberikan stimulus listrik sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

PLN berharap, hadirnya stimulus listrik dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha serta daya beli masyarakat guna memulihkan perekonomian nasional.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Ketentuan Diskon 50 Persen dan 25 Persen

Pelanggan 450 VA

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran."

"Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” lanjut dia.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Tak Lagi Lewat www.pln.co.id atau PLN Mobile

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile."

"Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” jelas Bob.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved