Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Hindarkan Masyarakat dari Kecurangan Oknum Polisi, Polri Siapkan Aplikasi Propam Presisi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Polri saat ini telah menyediakan aplikasi Propam Presisi.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Polda Sulut
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka melindungi masyarakat dari tindak kecurangan oknum polisi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Polri saat ini telah menyediakan aplikasi Propam Presisi.

"Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri baru-baru ini membuat sebuah terobosan inovatif berupa aplikasi berbasis teknologi informasi, bernama Propam Presisi," katanya, Minggu (11/4/2021).

Aplikasi Propam Presisi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.

Jadi hanya untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan atau PNS yang bekerja pada kesatuan Polri.

“Sehingga kalau ada oknum anggota Polri dan atau PNS yang ‘nakal’ dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi,” ujar Kombes Pol Jules.

Ia melanjutkan, aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore melalui hand phone maupun diakses melalui website dengan alamat propampresisi.polri.go.id.

“Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui hand phone masing-masing,” jelasnya.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Selanjutnya tersedia empat fitur layanan.

Yaitu, buat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan, dan testimoni.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, setiap laporan yang masuk tentunya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknis lainnya. 

Jika ada oknum polisi atau PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran, maka laporan akan diteruskan ke bagian di bawah Propam yakni Paminal, Wabprof atau Provos, tergantung jenis pelanggarannya.

“Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aplikasi tersebut, imbuhnya, dibuat untuk mendukung Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, demi terwujudnya Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Aplikasi Propam Presisi ini sekaligus sebagai sarana social control bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS. Sehingga bisa meminimalisir komplain masyarakat atas kinerja Polri,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sosok Handik Zusen, Komandan Pemburu Laskar FPI, Alumnus Sekolah Pencetak Perwira Terbaik

Dispora dan KONI Mitra Siapkan Atlet untuk PORProv 2021

Milenial Versus Senior Bersaing Rebut Panglima ASN Minahasa Utara

Berita tentang Sulut lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved