Kasus BLBI
Tersangka Kasus BLBI 'Lepas', Mahfud Bilang Target Pemerintah Buru Aset BLBI Senilai Rp 108 Triliun
Pemerintah menyatakan akan fokus mendapatkan aset untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mardani menyebut, KPK periode lalu berjanji akan mengusut kasus BLBI.
Kenyataannya, pimpinan KPK saat ini malah mengubur kasus BLBI dengan kerugian Rp 4,56 Triliun.
"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya."
"Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ," tulis Mardani melalui cuitannya, @MardaniAliSera, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Lanudsri Manado Peringati HUT ke-75 TNI AU, Perang Melawan Pandemi Covid-19 & Turut Pulihkan Ekonomi
Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadan 12 April 2021, Berikut Daftar Lokasi Ru’yatul Hilal dari Aceh Hingga Papua
Menurutnya, SP3 harus didasari hukum bukan karena ketidak mampuan KPK dalam menyelesaikan kasus.
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3."
"Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Anggota DPR RI itu menerangkan KPK dapat mengeluarkan SP3 jika kasus tak selesai dalam 2 tahun.
Kata Mardani, kasus korupsi yang besar terasa sulit jika harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.
Kebijakan pengeluarkan SP3 sendiri ada di pasal 40 UU KPK yang direvisi.
Baca juga: Menyayat Hati, Nasib Nenek Terbaring Sakit, Berjalan Ngesot di Area Pasar, Polisi Bergetar Melihat
Baca juga: Dipolisikan Bersama Desiree, Bams Samsons Akui Punya Bukti: Kalau Sampai Kita Buka, Mereka akan Malu
"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun."
"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," terangnya.
Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan, dari tindakan KPK soal SP3 ini tak menutup kemungkinan terjadi pada kasus besar lainya, seperti korupsi E-KTP.
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," ujar dia.
Busyro Muqqodas Kritik SP3 KPK, Singgung Presiden Jokowi dan Revisi UU