Berita Sulut
Perlu Sosialisasi Agar PP tak Jadi Macan Ompong
Sebut dia, ini adalah pertama kalinya seorang presiden mengeluarkan regulasi tentang royalti yang melindungi pemilik lagu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rhendi Umar
Manado.Tribunmanado.co.id - Pencipta lagu sekaligus pengamat musik Tony Mandak mengaku salut dengan Presiden Jokowi yang mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu.
Sebut dia, ini adalah pertama kalinya seorang presiden mengeluarkan regulasi tentang royalti yang melindungi pemilik lagu.
"Ini adalah ketulusan dari pak Jokowi. Kami sangat berterimakasih dan memberi apresiasi. Semua musisi dan pencipta lagu salut dengan kebijakan Jokowi," ujar dia.
Hanya saja, ia menilai, PP tersebut labil. Ia mempertanyakan penegakan hukumnya.
"Kalau di restoran mungkin bisa tapi bagaimana dengan acara di umum. Bagaimana mengawasinya.
Apalagi di Manado sangat banyak pesta yang didalamnya ada orang menyanyi," kata dia.
Menurutnya di Manado banyak kebiasaan mengubah isi lagu.
Kebiasaan itu muncul dari masyarakat. "Itu sangat susah untuk dilacak. Telah jadi budaya," kata dia.
Sebut dia, PP tersebut butuh banyak sosialisasi agar tidak jadi macan ompong.
Waktu sosialisasi bakal memakan waktu 2 hingga 3 tahun.
"Karena yang utama adalah budaya. Sudah jadi budaya orang sini untuk menciplak atau menyadur tanpa izin," kata dia.
Elemen lain yang dibutuhkan, kata dia, adalah petugas khusus untuk mengamankan PP tersebut.
Bagi kalangan seniman, PP tersebut mendorong mereka untuk mematenkan hasil karya.
Sebagai pencipta lagu rohani, PP tersebut sedikit mengusiknya. "Saya pencipta lagu rohani.
Apakah orang yang menyanyikan lagu itu di ibadah kolom harus bayar royalti juga. Kan ini bagian dari pelayanan," kata dia. ( Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: