Kasus Pencurian
Pegawai KPK Berinisial IGA Curi Emas Barang Sitaan Kasus Korupsi, Kini Dipecat Secara Tidak Hormat
Terjadi kasus pencurian di dalam lingkungan KPK. Diketahui seorang pegawai KPK mencuri barang hasil sitaan korupsi.
Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean,
IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
Foto : Ilustrasi emas batangan. (istimewa)
Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali.
Peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.
Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur,
menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat,
yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Editor: Theresia Felisiani | Penulis: chaerul umam
Berita lainnya terkait kasus pencurian
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi, Komisi III DPR: Jangan Sampai Terulang Lagi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/09/pegawai-kpk-curi-emas-rampasan-korupsi-komisi-iii-dpr-jangan-sampai-terulang-lagi.