Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

Pegawai KPK Berinisial IGA Curi Emas Barang Sitaan Kasus Korupsi, Kini Dipecat Secara Tidak Hormat

Terjadi kasus pencurian di dalam lingkungan KPK. Diketahui seorang pegawai KPK mencuri barang hasil sitaan korupsi.

Editor: Glendi Manengal
Dok Antam
Ilustrasi emas 

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean,

IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

Foto : Ilustrasi emas batangan. (istimewa)

Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali.

Peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.

Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur,

menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat,

yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Editor: Theresia Felisiani | Penulis: chaerul umam

Berita lainnya terkait kasus pencurian

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi, Komisi III DPR: Jangan Sampai Terulang Lagi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/09/pegawai-kpk-curi-emas-rampasan-korupsi-komisi-iii-dpr-jangan-sampai-terulang-lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved