Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cagar Budaya Goa Arangkaa

Warga Talaud Pertanyakan Aktivitas Galian C PT Dian Mosesa di Kawasan Cagar Budaya Goa Arangka'a

Harbo pada Kamis (8/4/2021) mengatakan material hasil penambangan Galian C yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Cagar Budaya Goa Arangkaa.

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Penambangan Galian C Di Desa Arangkaa, Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivitas penambangan Galian C di Desa Arangka'a, Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, mendapat sorotan dari warga.

Pasalnya aktivitas penambangan tersebut yang dilakukan PT Dian Mosesa diduga menyalahi aturan.

Selain terus menuai sorotan Warga Talaud, tindakan PT Dian Mosesa yang melakukan penambangan Galian C di Desa Arangka'a Kecamatan Gemeh Kabupaten Talaud menuai sorotan tajam dari Tokoh Masyarakat Talaud, Harbo Bawonseet.

Harbo pada Kamis (8/4/2021) mengatakan material hasil penambangan Galian C yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Cagar Budaya Goa Arangkaa digunakan untuk mempermudah proyek pembangunan jalan nasional

Menurutnya ini menyalahi aturan. Pasalnya di wilayah Desa Arangkaa tidak masuk dalam lokasi penambangan Galian C yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Talaud Nomor 1 Tahun 2014.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh PT Dian Mosesa sangat bertentangan dengan aturan yang mengharuskan perhatian instansi berkompoten.

Harbo Bawonseet menjelaskan, lokasi tambang Galian C di Talaud hanya terdapat di 3 wilayah yaitu Kecamatan Pulutan, Beo Selatan dan Melongane Timur.

"Exploitasi Galian C di wilayah Desa Arangkaa itu adalah alih fungsi hutan. Karena wilayah Arangkaa tidak masuk dalam lokasi penambangan Galian C seperti diatur dalam perda RTRW kabupaten kepulauan talaud nomor 1 tahun 2014," ujar Bawonseet. 

Bawonseet mendesak Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan khususnya DPRD Talaud untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan PT Dian Mosesa

"Ini masalah dan kami memintah agar DPRD talaud melakukan hearing dengan pihak PT Dian Mosesa,"ungkap Bawonseet .

Tanggapan Wakil Ketua DPRD Talaud

Merespon adanya keluhan warga terkait aktivitas Galian C PT Dian Mosea,  Wakil Ketua DPRD Talaud Jekmon Amisi mengatakan pihaknya sementara menunggu laporan dari masyarakat. 

"Kalau ada laporan masyarakat atau LSM ke pihak DPRD maka DPRD akan menindaklanjuti dengan memanggil perusahan yang melakukan penambangan itu."

"Jika pelaksanaan hearing PT itu dan ternyata ada tindak pidana didalamnya misalnya pengrusakan tanpa ijin makan DPRD memintah pihak berwajib melakukan penyelidikan," tegas Amisi. 

Menyinggung proses penambangan Galian C di wilayah Desa Arangkaa, menurut Jekmon Amisi, pihak perusahaan wajib mengantongi ijin penambangan dari Dinas Perijinan yang saat ini merupakan kewenangan Pemerintan Provinsi Sulut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved