Kasus Pencabulan
Ingin Balikan dengan Mantan Gadis Ini Malah Pergi ke Dukun Akhirnya Jadi Korban Dukun Cabul
Terkait hal tersebut diketahui gadis itu pergi kedukun agar bisa balikan lagi dengan mantannya.
Diketahui dukun cabul itu berinisial FM alias Bayu atau Wongso (40), sementara korban merupakan pelajar di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal yang berinisial OI (16).
Atas laporan OI, Satreskrim Polres Kendal membekuk FM atas aksi pencabulan tersebut.
Kronologi
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah, di Kecamatan Cepiring.
Ia menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan Bayu itu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun curhat kepada anak tersangka yang merupakan sahabat korban dengan tujuan bisa membantu menyelesaikan masalahnya.
Sang anak pun kemudian mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun tersebut.
Saat bertemu dengan tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran sang dukun.
Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka.
Kemudian terjadi tindak pencabulan.
Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.