Kasus Nurdin Abdullah
UPDATE Kasus Nurdin Abdullah, KPK Jadwalkan Periksa Anak Eks Gubernur Sulsel Hari Ini
Adapun keempat saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Selasa (23/3/2021).
Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Salah satu saksi yang akan diperiksa yakni Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Selain Wagub Sulsel, Ali menyebut KPK juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Andi Gunawan, Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso.
• Daftar Kepala Daerah Incaran OTT KPK, Penangkapan Nurdin Abdullah Ternyata Perintah Presiden Jokowi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 202, Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Giliran Anak Nurdin Abdullah Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini