Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

11 Gadis Belia Menunggu Tamu di Kamar Hotel, Transaksi Pakai Aplikasi MiChat

Bisnis prostitusi online dengan melibatkan gadis belia berusia belasan tahun sulit dibendung. Terkait hal ini, terakhir

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Kasus Prostitusi melibatkan gadis belia 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KENDARI - Bisnis prostitusi online dengan melibatkan gadis belia berusia belasan tahun sulit dibendung. Terkait hal ini, terakhir Polsek Baruga berhasil menangkap 11 ABG yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi, Selasa (06/04/2021).

Semua remaja putri itu ditangkap di satu hotel yang sama di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 17.50 wita.

Kini 11 ABG itu digiring ke Polsek Baruga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ILUSTRASI prostitusi
ILUSTRASI prostitusi (gannett-cdn.com)

Polisi lalu mengungkap beberapa fakta mengejutkan di balik detik-detik penggerebekan dan penangkapan 11 remaja perempuan tersebut.

Polisi menduga belasan gadis belia yang rata-rata berusia di bawah umur itu terkait jaringan prostitusi online MiChat di Kota Kendari.

“Rata-rata umurnya masih belasan tahun dan paling tua usianya itu 19 tahun,” kata Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (06/04/2021) malam.

Gusti menjelaskan para remaja itu menawarkan jasa prostitusi online kepada konsumennya melalui aplikasi MiChat.

Cari ‘Otak’ Prostitusi Online

Petugas Polsek Baruga sebelumnya mengungkap detik-detik penangkapan 11 cewek belia disalah satu hotel Kendari.

Setelah digerebek, remaja perempuan yang berusia belasan tahun tersebut diamankan di Mapolsek Baruga.

Saat ini, 11 cewek belia itu masih diinterogasi petugas.

Baca juga: Masih Ingat Dewi Sandra? Kini Perdalam Ilmu Agama, Bocorkan Kegiatan Jelang Ramadan

Baca juga: Penjelasan Disdagkop-UKM Kotamobagu Perihal Kenaikan Harga Bahan Pokok

“Jadi anak-anak ini, kami masih interogasi di Polsek Baruga untuk menggali keterangan mereka,” jelas Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra.

Polisi juga meminta keterangan mereka untuk melakukan penyelidikan selanjutnya. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti sehingga kita sama-sama dapat mengungkap otak di balik praktik prostitusi online ini. Nanti kalau sudah jelas informasinya baru kami gelar rilis,” ujar Gusti.

Berawal Laporan Masyarakat

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, mengatakan, pengungkapan kasus dugaan prostitusi online via aplikasi MiChat disalah satu hotel di Kendari bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat sekitar mencurigai aktivitas para gadis belia tersebut disalah satu hotel di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Masyarakat mensinyalir aktivitas jaringan prostitusi online via aplikasi MiChat di hotel tersebut.

Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek Baruga melakukan penyelidikan di hotel tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polisi melakukan penggerebekan.

Alhasil, petugas mengamankan 11 remaja dari hotel di Kendari tersebut yang diduga terkait jaringan prostitusi online via aplikasi MiChat.

Penggerebekan dilakukan petugas dari Polsek Baruga sekitar pukul 17.50 wita.

“Hotel ini dicurigai masyarakat sekitar adanya jaringan prostitusi. Kemudian berbekal informasi itu, Polisi langsung menyelidiki TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Gusti. (Tribunsultra.com/Husni Husein)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Prostitusi ABG di Kendari, 11 Remaja Putri Diciduk di Hotel, Paling Tua Berusia 19 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/07/kasus-prostitusi-abg-di-kendari-11-remaja-putri-diciduk-di-hotel-paling-tua-berusia-19-tahun?page=all.

Editor: Endra Kurniawan
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved