Berita Bolsel
Semua Polsek di Bolsel Tetap Bisa Lakukan Penyidikan
Menurut Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto, jika semua Polsek di Kabupaten Bolsel masih bisa melakukan penyidikan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini Mabes Polri baru saja merilis daftar Polsek se-Indonesia yang tak bisa melakukan penyidikan.
Dari daftar tersebut, diketahui jika ada 26 Polsek di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang masuk daftar tersebut.
Namun daftar tersebut tak sampai ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Menurut Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto, jika semua Polsek di Kabupaten Bolsel masih bisa melakukan penyidikan.
"Saya pastikan kalau di Bolsel, semua Polsek masih bisa melakukan penyidikan," ujarnya ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (6/5/2021).
Yuli mengatakan jika angka tindak kriminalitas di Bolsel masihlah tergolong tinggi.
"Disini masih banyak kasus menonjol, jadi semua Polsek berhak melakukan penyidikan," ucap dia.
Selain itu, di Kabupaten Bolsel baru ada tiga Polsek saja.
Sedang luas wilayahnya membutuhkan tujuh sampai sembilan Polsek.
"Makanya kalau semua penyidikan dilimpahkan ke Polres maka kami akan kewalahan," ucapnya.
Yuli juga memberikan himbauan agar semua personilnya cepat tanggap.
"Kalau ada kejadian langsung direspon," aku dia.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1062 Polsek di seluruh Indonesia tak bisa melakukan proses penyidikan.
Dari jumlah tersebut, ternyata ada 26 Polsek di Sulut.
Di wilayah hukum Polresta Manado ada Polsek Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan, Pulau Bunaken, Bunaken, Tombulu, Wori dan Pineleng.
Di Polres Bitung ada Polsek Pelabuhan Samudera dan Ranowulu.
Polsek Toulimambot dan Lembean Timur pada Polres Minahasa.
Polsek Kauditan dan Kema di Polres Minahasa Utara, Tareran dan Ranoyapo di Minahasa Selatan.
Polsek Tombatu di Minahasa Tenggara, Polsek Tomohon Selatan dan Tomohon Utara.
Di Polres Sangihe yakni Polsek Tabukan Tengah, Kendahe dan Marore.
Selanjutnya Polsek Melonguane di Polres Talaud, Polsek Biaro di Polres Sitaro, Polsek Passi di Polres Kota Kotamobagu, Polsek Sangtombolang di Polres Bolaang Mongondouw serta Polsek Sangkup di Polsek Bolaang Mongongdouw Utara.
Keputusan itu berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri.
Dimana dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. (Nie)
• Kabar Terbaru Echa Putri Tidur Banjarmasin, Viral Tidur 13 Hari, Kini Tertidur Lagi Jadi Perhatian
• 10 Warga Indonesia Dipenjara di Jepang, Paling Banyak Berprofesi ABK, Ini Penyebab Mereka Ditangkap
• Doa & Amalan Jelang Puasa Ramadan, Dianjurkan Untuk Dilaksanakan