Berita Bolsel
Semua Polsek di Bolsel Tetap Bisa Lakukan Penyidikan
Menurut Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto, jika semua Polsek di Kabupaten Bolsel masih bisa melakukan penyidikan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini Mabes Polri baru saja merilis daftar Polsek se-Indonesia yang tak bisa melakukan penyidikan.
Dari daftar tersebut, diketahui jika ada 26 Polsek di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang masuk daftar tersebut.
Namun daftar tersebut tak sampai ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Menurut Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto, jika semua Polsek di Kabupaten Bolsel masih bisa melakukan penyidikan.
"Saya pastikan kalau di Bolsel, semua Polsek masih bisa melakukan penyidikan," ujarnya ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (6/5/2021).
Yuli mengatakan jika angka tindak kriminalitas di Bolsel masihlah tergolong tinggi.
"Disini masih banyak kasus menonjol, jadi semua Polsek berhak melakukan penyidikan," ucap dia.
Selain itu, di Kabupaten Bolsel baru ada tiga Polsek saja.
Sedang luas wilayahnya membutuhkan tujuh sampai sembilan Polsek.
"Makanya kalau semua penyidikan dilimpahkan ke Polres maka kami akan kewalahan," ucapnya.
Yuli juga memberikan himbauan agar semua personilnya cepat tanggap.
"Kalau ada kejadian langsung direspon," aku dia.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1062 Polsek di seluruh Indonesia tak bisa melakukan proses penyidikan.
Dari jumlah tersebut, ternyata ada 26 Polsek di Sulut.
Di wilayah hukum Polresta Manado ada Polsek Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan, Pulau Bunaken, Bunaken, Tombulu, Wori dan Pineleng.