Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Meradang: ''Putusan Kemenkumham Bukan Akhir, Pertarungan di Pengadilan''

"Putusan Kemenkumham bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko." ujar Jubir Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad.

Editor: Frandi Piring
via inilahjogja.com
Partai Demokrat pimpinan kubu Moeldoko tak menyerah. Siap bertarung hingga ke Pengadilan melawan kubu AHY. 

Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.

Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.

"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader

yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.

Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020

Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.

Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.

Moeldoko dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ahy' title='AHY'>AHY</a>

(Foto: Kisruh Partai Demokrat Kubu Moeldoko dan AHY)

Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.

Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved