Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Masih Ingat Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol? Kini Terancam Pidana Berat, Bukan Orang Sembarangan

Kabar pengemudi Fortuner bernama Muhammad Farid Andika (MFA) yang todongkan senjata di daerah Duren Sawit.

Editor: Frandi Piring
Youtube Tribun Manado/Tangkap Layar
Kabar Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan pengemudi Fortuner yang todongkan senjata di daerah Duren Sawit?

Ialah Muhammad Farid Andika ( MFA ) yang harus berujung ke ranah hukum.

MFA viral setelah todongkan pistol kepada korban wanita yang ditabraknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kini MFA telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api dan pidana berat menanti dirinya.

Viral video pengendara <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/fortuner' title='Fortuner'>Fortuner</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/todongkan' title='todongkan'>todongkan</a> senjata di kawasan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/duren-sawit' title='Duren Sawit'>Duren Sawit</a>, Jaktim.

(Foto: Viral video pengemudi Fortuner todongkan senjata di kawasan Duren Sawit, Jaktim./instagram)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.

Dikutip dari Otomotifnet, saat ini tersangka MFA sudah ditahan.

Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis (3/4/2021).

Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.

Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

Tak Terbitkan Kartu Anggota Perbakin

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved