Otomotif
Insentif Diskon PPnBM Sektor Otomotif Dorong Penjualan Mobil di Sulut
Kebijakan pemerintah menggelar insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus mobil berdampak positif bagi bisnis otomotif
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibandrol PPnBM 30 persen maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0 persen.
Baca juga: Apa Arti Siklon Tropis Seroja yang Jadi Penyebab Cuaca Ekstrem di NTT Beserta Luasan Dampaknya
Baca juga: Ingat Puteri Modiyanti, Gadis yang Disebut Anak Tommy Soeharto? Kini Telah Lulus S1, Ini Potretnya
Baca juga: Ucapkan Selamat ke Zaskia Sungkar, Nagita Slavina Menangis Haru: Gue Nggak Bisa Berhenti Nangis
Kemudian, Juni-Agustus 2021 tarif PPnBM menjadi15 persen. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5 persen saja.
Sementara untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10 persen.
Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0 persen.
Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5 persen. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5 persen
Baca juga: Pendaftaran BPUM Telah Dibuka, Bisa Langsung Daftar ke Disperindagkop Bolsel
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Menyapu, Pertanda Akan Mengalami Masalah Hingga Cita-cita Terwujud, Ini Tafsirnya
Baca juga: Masih Ingat Misha Johanna Cucu Suzanna? Kini Sudah Dewasa dan Punya Pacar Bule
Sementara, mulai April ini, relaksasi PPnBM yang sebelumnya hanya menyasar mobil di kelas sedan dan 4x2 sampai 1.500 cc, kini diperluas hingga mobil dengan mesin 1.501 cc sampai 2.500cc.
Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (kendaraan bermotor roda empat) dengan kapasitas tersebut (1.501-2.500 cc) dan segmen 4x2 serta 4x4.
Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.
Baca juga: Rio Dondokambey, Putra Politisi Olly Dondokambey yang Ikuti Jejak Ayahnya
Baca juga: Masih Ingat Letjen TNI Bambang Suswantono? Mantan Komandan Paspampres, Penjaga Nyawa SBY dan Jokowi
Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20 persen didiskon menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen yang tadinya dikenakan PPnBM 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Untuk mendapatkan diskon PPnBM ini, mobil 4x2 dan 4x4 bermesin 1.501-2.500 cc harus memenuhi syarat local purchase minimal 60 persen.(ndo)
Baca juga: 5 Populer Kemarin, Gempa Bumi Dini Hari Tadi, Polisi Tewas Ditabrak Truk, hingga Sosok ART Ashanty
Baca juga: Paham Atta Halilintar Millenials Paling Berpengaruh di Indonesia, Pujian Anang ke Jokowi-Prabowo
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Menyapu, Pertanda Akan Mengalami Masalah Hingga Cita-cita Terwujud, Ini Tafsirnya
YOUTUBE TRIBUN MANADO: