Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Lukas Enembe Gubernur Papua? Ke Negara Tetangga Ilegal, Naik Ojek Melalui Jalur Tikus

Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata dideportasi oleh imigrasi Papua Nugini lantaran "illegal stay" atau jadi pelintas ilegal di negara tersebut

Editor: Finneke Wolajan
via netralnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Dalam foto yang tersebar, Lukas Enembe terlihat berada di depan Medallion Hotel Vanimo.


Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Dideportasi Imigrasi Papua Nugini

Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata dideportasi oleh imigrasi Papua Nugini lantaran "illegal stay" atau jadi pelintas ilegal di negara tersebut.

Sehingga saat kembali ke Indonesia, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono.

Ia memastikan pemerintah Papua Nugini menetapkan Lukas Enembe dan dua kerabatnya sebagai imigran ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya di Jayapura, Jumat.

Pemerintah Papua Nugini yang putuskan deportasi Lukas Enembe

Pada prosesnya, Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang hanya digunakan selama satu kali.

Sulastono menyebut, akhirnya pemerintah Papua Nugini memutuskan untuk mendeportasi Lukas Enembe beserta kedua kerabatnya.

"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," kata Novianto.


Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana. (Tribun Papua)

Setelah ini, Sulastono memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini

"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved