Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Teror Mabes Polri

Masih Ingat Haris Azhar, Aktivis HAM? Kini Kritisi Polisi yang Tembak Mati Teroris ZA di Mabes Polri

Haris Azhar mengkritisi aparat penegak hukum yang menembak mati teroris Zakiah Aini saat serang Mabes Polri. Prinsip Kuba dijelaskan Haris Azhar.

Tayang:
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Haris Azhar mengkritisi aparat penegak hukum yang menembak mati teroris Zakiah Aini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyoroti kasus penembakan teroris berninisial ZA di Mabes Polri pada Rabu (31/03/21) lalu.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengeluarkan mengkritisi aparat Penegak Hukum yang melakukan penindakan terorisme dengan cara menembak mati.

Wanita Tak Dikenal diduga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/teroris' title='teroris'>teroris</a> ditembak saat masuk <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mabes-polri' title='Mabes Polri'>Mabes Polri</a>.

(Foto: teroris Zakiah Aini alias ZA saat serang Mabes Polri, tewas ditembak petugas./Istimewa)

Diketahui, teroris ZA Ditembak Mati oleh aparat saat menerobos masuk Mabes Polri dan melakukan serangan teror.

ZA tewas setelah terlibat aksi baku tembak dengan petugas di dekat ruang Kapolri.

Haris Azhar menyampaikan argumentasinya itu dalam kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada 1 April 2021 kemarin.

Haris Azhar menyinggung prinsip hukum Kuba, di mana prinsip yang memiliki pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum, dalam hal ini pelaku teror.

Ia mengungkapkan, dalam prinsip Kuba ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api.

"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," ungkap Haris Azhar.

Menurutnya, dalam prinsip Kuba terdapat ukuran-ukuran bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.

"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," ujar Haris Azhar

seperti yang dikutip TribunManado.co.id dari kanal Youtube Refly Harun, Jumat (02/04/21).

Terduga teroris seharusnya ditindak dengan penegakan hukum berupa pencegahan terlebih dahulu sebelum dieksekusi mati berdasarkan prinsip Kuba.

"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved