Syekh Ali Jaber
MASIH Ingat Alpin Andrian Pria yang Tusuk Syekh Ali Jaber? Nasibnya Kini Bikin Kuasa Hukum Puas
Terdakwa beraksi menggunakan pisau dapur saat Syekh Ali Jaber sedang berada di atas panggung.
Majelis hakim berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan korban telah memaafkan terdakwa.
"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dadi.

Beraksi pakai pisau dapur
Terdakwa Alpin Andrian menggunakan pisau dapur untuk menitikam almarhum Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.
Selanjutnya terdakwa berjalan menuju masjid Falahudin yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah terdakwa.
"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid Falahudin terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkapnya, Kamis (1/4/2021).
Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
"Dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau di tangan kanan tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujarnya.
JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa.
"Namun mengenai lengan kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh Jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandasnya.
Sementara itu, terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.

Namun, atas pokok pertimbangan majelis hakim, Ardiansyah mengaku puas atas vonis itu.
"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.