Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

INGAT OC Kaligis Pengacara Hebat? Ayah Velove Vexia Ini Bertemu Hotman Paris, Bahas Cewek Cantik

INGAT OC Kaligis Pengacara Hebat? Kabar Terbaru Guru Besar Unima Ini Bertemu Hotman Paris Bahas Cewek Cantik.

Istimewa
OC Kaligis. Begini kabar terbarunya. 

Surat itu menyatakan bahwa KPK Tidak Pernah menetapkan Sdr. Otto Cornelis Kaligis sebagai pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).

Akibat surat tersebut kemudian remisi OC Kaligis pun ditolak.

Oleh karena itulah OC Kaligis menggugat surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020.

Dalilnya, surat Kalapas Sukamiskin ke KPK tidak mendapat balasan sampai dengan 12 hari.

Jika dihitung dari tanggal 14 April 2020 sampai 28 April 2020, maka total waktunya adalah 14 hari.

Artinya, dalam gugatannya disebutkan bahwa KPK telah mengabulkan permohonan Kalapas Sukamiskin.

Hal itu sesuai dengan Pasal 34B ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, dalil lainnya adalah bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat erga omnes, final dan binding, dalam pertimbangannya halaman 37 dinyatakan: “...Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses Peradilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup”.

Dengan demikian, dalam gugatan disebut mengacu pada putusan tersebut diatas, maka baik Jaksa/Penuntut Umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi.

Berita Lain

Artikel ini telah tayang di:

Wartakotalive dengan judul Surat KPK Bikin Remisi OC Kaligis Ditolak, Padahal Sudah Dalam Kondisi Sakit dan dengan judul HOTMAN Paris Hutapea-OC Kaligis Bahas Cewek Cantik dan Istri: Tuh Jadi Istri Tetap 1, Sindir Siapa?

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved