Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Ditipu Haji Ahmad, 5.755 Ekor Ayam Miliknya Tak Dikunjung Dibayar, Kerugian Ratusan Juta

Disebutkan JPU, terdakwa meminta tolong kepada korban Ahok untuk diberikan waktu pembayaran, karena sedang mengalami masalah keuangan

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100 dengan terdakwa H. Ahmad (58) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahok ditipu oleh 5.755 ekor ayam milik dirinya lenyap dan tak kunjung dibayar seorang pria.

Pria yang menipu Ahok adalah Haji Ahmad warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku penipuan ini tengah diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100.

Dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi meringankan, dihadirkan dua saksi yakni Jefri selaku anak terdakwa dan Katip selaku karyawan terdakwa Ahmad.

Dalam keterangannya, Jefri mengatakan bahwa ayahnya, yakni terdakwa Ahmad bekerja sama dengan korban Ahok sejak tahun 2015.


(Tribunnews)

Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, Jefri mengaku dirinya yang mengambil DO (Surat Perintah Penangkapan ayam) dan 11 DO itu sudah dibayarkan oleh terdakwa Ahmad.

"Setahu saya, 11 DO tersebut semua telah dibayarkan oleh Pak Ahmad," katanya.

Sementara itu, ketika saksi Katip ditanya penasihat hukum terdakwa terkait 11 DO yang dituduhkan tidak dibayar Ahmad kepada korban Ahok, menjawab bahwa tagihan itu sudah dibayarkan.

"Semua sudah dibayar," katanya.

Mendengar hal itu, hakim anggota Tengku Oyong langsung bertanya kepada saksi.

"Saudara bilang semua sudah dibayar. Saudara tahu yang mana aja DO 11 itu, saudara ingat, tahu nomornya yang dimaksud. Jangan kamu sembarangan jawab saja. Tadi PH tanya tentang 11 DO itu, jadi saya tanya kamu, tahu gak DO yang bermasalah itu," cetus hakim.

Saksi pun lantas menjawab tidak.

"Makanya, pak pengacara gak usah digiring seperti opini, ini kita minta faktanya, jangan dibuat opini. Saudara saksi, kalau kamu gak tahu bilang gak tahu," tegur hakim Tengku Oyong.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku setiap terdakwa Ahmad membeli ayam, dirinya mengaku yang mengantarkan transaksi pembayaran kepada Ahok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved