Berita Bolmut
Terkait Eksekusi Lahan di Desa Sangkub, Pengadilan Agama Boroko Dinilai Tak Adil
"Selain berbelit-belit, dalam kasus ini kami terkesan dipermainkan oleh pihak Pengadilan Agama," keluh SK kepada tribunmanado.co.id, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca pelaksanaan eksekusi lahan yang ditangani oleh Pengadilan Agama Boroko beberapa waktu lalu dinilai tak adil oleh masyarakat dan pihak tergugat.
Hal ini dilakukan atas putusan Kasasi Perdata Agama No. 525/2016 terhadap tanah yang berlokasi di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut yang merupakan milik saudari berinisial SK yang merupakan pihak tergugat dalam kasus sengketa tanah ini.
Melihat hal itu, pihak tergugat mengatakan sangat kecewa atas tindakan eksekusi yang ditangani oleh Pengadilan Agama Boroko karena dinilai tidak adil dalam menyelesaikan kasus.
"Selain berbelit-belit, dalam kasus ini kami terkesan dipermainkan oleh pihak Pengadilan Agama," keluh SK kepada tribunmanado.co.id, Rabu (31/3/2021).
Padahal, lanjutnya, dirinya telah mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah seperti Akta Jual-Beli (AJB) dan Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah dikuatkan statusnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Ktg, yang menyatakan bahwa saudari SK adalah pemilik sah atas tanah yang telah dieksekusi.
"Kami merasa memiliki alat bukti atas kepemilikan tanah yang sah secara hukum, maka kami tetap mempertahankan tanah tersebut dengan memasang beberapa papan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah tersebut sah menurut hukum adalah milik saudari SK," jelas Saudari SK.
Sementara, saat ditanyai terkait eksekusi sepihak oleh Pengadilan Agama Boroko Muhammad Faris, SH selaku kuasa hukum saudari SK, menyatakan bahwa Amar Putusan Kasasi No. 526/2016 yang dieksekusi oleh Pengadilan Agama Boroko di dalamnya tidak menyebutkan terkait pembatalan sertifikat tanah dan pengosongan lahan tersebut.
"Oleh karena itu SK masih mempunyai hak secara hukum dan dilindungi oleh Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk tetap mengurus dan mengelola bidang tanah yang bersangkutan," paparnya.
Saat ini kami juga telah melakukan upaya hukum berupa permohonan eksekusi penegasan atas Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu.
"Meskipun secara hukum tanpa adanya pernyataan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, putusan tersebut telah mengikat dan berkekuatan hukum karena bentuknya yang bersifat deklaratif atau pernyataan /penegasan suatu keadaan atau kedudukan hukum," tambah Faris.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Panitera Pengadilan Agama Boroko Iswan SH mengatakan memang perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait sengketa waris.
Namun, perkaranya sudah selesai ditingkat kasasi bahkan sudah dua kali dilakukan peninjauan kembali.
"Berdasarkan itulah Pengadilan Agama Kotamobagu meminta PA Boroko untuk melakukan eksekusi putusan kasasi, jadi bukannya kami tidak adil atau tidak menangani dengan baik perkara tersebut," ujar Iswan.
Dirinya mengatakan, jikalau memang pihak tergugat keberatan silahkan mengajukan gugatan kembali.
"Ya karena proses eksekusi sudah berlangsung silahkan jika memang pihak tergugat untuk melakukan gugatan kembali," pungkasnya. (Mjr)
• Mantan Teroris Soroti Pasutri Pelaku Bom di Makassar: Hanya Orang Bodoh yang Bilang itu Syahid
• Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Pesepeda Tewas, Motor Honda CB Ngebut Tabrak Korban dari Belakang
• Demokrat Kubu Moeldoko Sulut: Film Belum Selesai, Pertempuran Sesungguhnya di Pengadilan