Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

MULAI 1 April 2021, Ini Syarat Terbaru Untuk Penerbangan Dalam Negeri

Mulai Kamis 1 April 2021. Berikut syarat-syarat perjalanan dalam negeri.Dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai Kamis 1 April 2021. Berikut Syarat-syarat perjalanan dalam negeri.

Dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Simak apa saja syarat terbaru perjalanan dalam negeri. 

Baca juga: Ingat Tanggalnya, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Tanggal 6 Sampai Dengan 17 Mei 2021

Baca juga: Sholat Istikharah, Niat & Tata Cara Lengkap Bacaan Doa Setelah Melaksanakannya

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Hajat, Lengkap Bacaan Doa Setelah Melaksanakannya

PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang.

Ada surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Satu di antaranya adalah penumpang kini bisa memilih tiga opsi untuk Tes Covid-19.

Namun khusus perjalanan ke Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau menggunakan GeNose C19.

Dikutip dari rilis yang dipublikasikan oleh Angkasa Pura Airports, total terdapat lima poin dalam SE satgas Covid-19 No 12 tahun 2021.

Pada poin satu dijelaskan, para penumpang bisa memilih satu dari tiga opsi tes Covid-19 sebagai syarat berpergian.

Tes tersebut adalah RT-PCR, rapid test antigen, dan GeNose C19.

Untuk RT-PCR, sampel harus diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 terkait syarat penerbangan dalam negeri per tanggal 1 April 2021.

Kemudian untuk rapid test antigen, sampel diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Lalu untuk GeNose C19, tes dilakukan tepat sebelum keberangkatan.

Pada poin kedua, dituliskan khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, penumpang wajib menggunakan tes RT-PCR dan GeNose 19.

Pada poin ketiga, tertulis bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun tak wajib melakukan ketiga tes Covid-19 tersebut sebagai syarat perjalanan.

Pada poin keempat, seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC.

Terakhir, SE ini akan berlaku mulai Kamis (1/4/2021).

GeNose Paling Murah

Dikutip dari Kompas.com, ketiga opsi pengujian Covid-19 tersebut memiliki harga yang berbeda-beda.

Jika diurutkan dari yang paling mahal adalah RT-PCR, lalu rapid test antigen, dan GeNose.

Untuk RT-PCR atau biasa dikenal dengan nama tes usap (swab test), biaya yang dikenakan adalah Rp 900 ribu.

Lalu untuk rapid test antigen, biasanya dikenakan harga berkisar Rp 105 ribu.

Kemudian untuk GeNose, harganya hanya mencapai Rp 30 ribu saja.

Larangan Mudik Berlaku ke Semua Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, untuk menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021 nanti.

Foto Ilustrasi Mudik - Ini Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PNS saja, namun berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021). (TribunWow.com/Anung)

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).

Lebih lengkapnya, berikut ini panduan lengkap seputar syarat perjalanan naik kereta api di masa pandemi Covid-19 seperti dirangkum Kompas.com:

1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19. Calon penumpang bisa memilih salah satu di antara ketiga metode tes tersebut.

2. Jangka waktu pengambilan sampel

Untuk tes RT-PCR dan juga rapid test antigen, pengambilan sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tes GeNose C19 harus dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

3. Bisa tes GeNose C19 di stasiun

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes Covid-19 di stasiun khusus untuk penumpang. Kamu bisa melakukan tesnya langsung di stasiun agar lebih praktis.

Untuk metode yang tersedia di stasiun ada rapid test antigen dan GeNose test. Saat ini ada 45 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

Sementara untuk tes GeNose, sudah ada 23 stasiun yang menyediakan layanan ini. Harga tes GeNose di stasiun adalah Rp 30.000.

Bagi calon penumpang yang mau melakukan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk tidak melakukannya di hari yang sama dengan keberangkatan. Alasannya, agar tidak terburu-buru dan malah menghambat keberangkatan.

4. Pengecualian

Khusus anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

5. Jika hasil tes negatif tapi ada gejala

Jika hasil tes pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

7. Masa berlaku SE

Surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. SE ini menggantikan aturan yang berlaku dalam SE Nomor 7 Tahun 2021.

8. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 ada pada poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi.

Sebelumnya, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan moda kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini. Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya. (*)

Berita Terkait Penerbangan

Artikel ini telah tayang di:

TribunWow.com

https://wow.tribunnews.com/2021/03/30/syarat-penerbangan-dalam-negeri-mulai-1-april-2021-pakai-genose-paling-murah?page=all

Kompas.com

https://travel.kompas.com/read/2021/03/30/070700427/aturan-perjalanan-naik-kereta-api-terbaru-berlaku-mulai-1-april-2021?page=all

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved