Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penusukan

Masih Ingat Penusukan Syekh Ali Jaber? Kini Istrinya Bermohon Pelaku Dibebaskan, Permintaan Almarhum

Masih ingat kasus penusukan Syekh Ali Jaber? pelaku sudah divonis 10 tahun penjara. Kini istri dari alm Syekh Ali Jaber ingin pelaku dibebaskan.

Editor: Glendi Manengal
Instagram @zldianr, @warungjurnalis
AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Instagram @zldianr, @warungjurnalis) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus penusukan Syekh Ali Jaber? pelaku sudah divonis 10 tahun penjara.

Kini istri dari alm Syekh Ali Jaber ingin pelaku dibebaskan.

Terkait hal tersebut istri kedua Syekh Ali Jaber mengirimkan surat untuk membebaskan pelaku yang bernama Alpin.

Baca juga: Hotman Paris Prihatin, Selama 20 Tahun Menikah Dengan Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Tak Punya Aset

Baca juga: Soal dan Jawaban Bahasa Indonesia Pilihan Ganda dan Uraian, Kunci Jawaban Lengkap UAS SMP Kelas 9

Baca juga: Ibunda Mikhavita Wijaya Marah, Tuntut Bams Samsons Klarifikasi Soal Gosip Selingkuh Hotma Sitompul

Foto : Luka tusuk Syekh Ali Jaber (saat masih hidup). (Kloase Tribunmanado)

Alpin Adrian dituntut 10 tahun penjara.

Alpin merupakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber (saat masih hidup) sewaktu mengisi ceramah di Bandar Lampung.

Secara mengejutkan, Alpin mendapatkan pembelaan dari Deva Rachman istri kedua dari sang ulama.

Deva Rachman bahkan berkirim surat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan Alpin.

Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.

Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.

Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved