Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Blessmiyanda? Pejabat Era Ahok Ini Dipecat Anies Baswedan, Diduga Selingkuh & Pelecehan

Meski demikian, Anies tetap berpedoman untuk menjunjung azas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan

Editor: Finneke Wolajan
Ivany Atina Arbi
Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Blessmiyanda? Pejabat era Ahok yang jabat Kepala BPPBJ DKI Jakarti ini kini dipecat Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan kabar Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) DKI Jakarta tersebut dicopot karena masalah pelecehan seksual.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu juga menyebut, Blessmiyanda juga dicopot karena masalah selingkuh dengan perempuan lain.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (29/3/2021).

Anies mengatakan, Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya sejak Jumat (19/3/2021) atau sehari pasca diterimanya dua pengaduan kasus tersebut.

Meski demikian, Anies tetap berpedoman untuk menjunjung azas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan.


Blessmiyanda (Beritajakarta.Id)

“Tapi posisi kami jelas, apabila dalam ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk sementara waktu, Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.

Kata dia, pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan.

Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terangnya.

“Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan.

Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved