Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Rizieq Shihab

Digelar Offline, Sidang Kasus Rizieq Shihab Dilanjutkan Hari Ini, Berikut Link Live Streamingnya

Terkait kasus Rizieq Shihab yang akan digelar secara offline. Dijadwalkan hari ini Rizieq Shihab akan menjalani sidang lanjutan secara offline.

Editor: Glendi Manengal
DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

Dia mengatakan pernyataan dirinya terkait hasil test swab di RS UMMI Bogor dalam rangka menenangkan keluarga serta pengikutnya.

Rizieq Shihab mengaku tidak berniat menyebarkan berita bohong apa lagi menimbulkan keonaran.

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan itu.

Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.

"Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, kata dia setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan untuk hal itu.

Serta, ungkapannya yang menyatakan kalau dirinya sehat adalah sebagai upaya untuk menenangkan para kerabat bukan membuat keonaran.

"Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," jelas Rizieq.


Foto : Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com)

Ini Link live streamingnya >>> Disini

* Didakwa Hasut Orang Lain

Sementara itu, dalam kasus tersebut Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.

Rizieq juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang - undang atau perintah jabatan.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved