Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran 2021

Tanggapan Anies Baswedan Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Kalau Kami Tuh Dari Dulu

Tanggapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelarangan mudik lebaran 2021. Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan.

warta kota
Unggahan foto Gubernur Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mudik lebaran tahun 2021 sudah dilarang pemerintah pusat

Tak ada lagi yang bisa melakukan mudik saat lebaran nanti. 

Ada sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar. 

Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri, Kapolri & Panglima TNI ke Makassar, Kunjungi Korban Luka di Rumah Sakit

Baca juga: Kebakaran Tadi Dini Hari Senin 29 Maret 2021, Warga Dengar Ledakan, Kilang Minyak Pertamina Terbakar

Baca juga: Hasil MotoGP Qatar 2021, Maverick Vinales Juara, Ini Posisi Valentino Rossi & Alex Marquez

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Anies Baswedan di acara peresmian Jalan Tol Becakayu. FOTO DOKUMENTASI.

Terkait Pelarangan Mudik lebaran 2021, begini tanggapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Seperti yang diketahui pelarangan mudik lebaran 2021 telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui jajarannya.

Masyarakat dilarang untuk mudik saat Lebaran 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Joko Widodo alias Jokowi.

Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Menurutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut.

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).

FOTO ILUSTRASI mudik

Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.

"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.

"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.

"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved